Lagi, Jerinx jadi Tersangka, ini Kasusnya!

  • Bagikan
JerinX

Mediumindonesia.com, Jakarta – I Gede Ary Astina alias Jerinx kembali menjadi tersangka atas kasus pengancaman.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi memberikan status tersangka kepada Jerinx dalam kasus pengancaman kepada salah seorang pengguna media sosial bernama Adam Deni.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelara perkara,” turur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu, 7 Agustus 2021.

Kasus ini berawal dari postingan Jerinx yang mengatakan bahwa banyak artis-artis yang diendorse agar mengaku kepada masyarakat bahwa mereka terpapar Covid-19. Adam Deni kemudian memberikan komentar pada postingan tersebut dengan mempertanyakan maksud Jerinx.

Selang beberapa hari setelah kejadian itu, akun media sosial pribadi milik Jerinx dibekukan Instagram dan tidak dapat diakses sejak 2 Juli 2021. Jerinx kemudian menghubungi Adam dengan memaki-maki dan menuduhnya sebagai dalang di balik kejadian hilangnya akun Instagram tersebut. Ia juga bahkan mengancam Adam.

Laporan kemudian dibuat oleh Adam pada Sabtu, 10 Juli 2021 di Polda Metro Jaya.

Jerinx lalu dilaporkan atas pelanggaran UU ITE Pasal 335 KUHP, Pasal 29 junto pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016, perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008.

Pemutusan status tersangka kepada Jerinx dilakukan penyelidik setelah memiliku bukti yang cukup. Rencananya Jerinx akan dipanggil untuk pemeriksaan Senin, 9 Agustus 2021 besok.

“Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaam dijadwalkan hari senin,” sambung Yusri.

  • Bagikan

advertisement