Presiden Jokowi Beri Banpres Produktif Usaha Mikro, Cek Syarat dan Ketentuanya!

  • Bagikan
Joko Widodo, Presiden RI

Mediumindonesia.com Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan kabar gembira buat pedagang kecil atau pelaku usaha mikro. Bantuan Presiden atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 atau BLT UMKM mulai disalurkan per hari ini, Jumat 30 Juli 2021

Jokowi menerangkan bahwa pada tahun ini bantuan BLT UMKM dialokasikan sebesar 15,3 triliun untuk 15,3 juta penerima, di mana sebanyak 9,8 juta pelaku usaha mikro sudah menerima bantuan tersebut, kemudian ditambah 3 juta penerima.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun hari ini membagikan secara langsung BLT UMKM kepada beberapa pedagang di halaman Istana Merdeka.

“Tahun 2021 yang akan dibagikan untuk banpres produktif ini adalah Rp 15,3 triliun yang dibagikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil. Jadi bukan hanya Bapak Ibu semuanya, nggak, ada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil yang ada di seluruh tanah air,” katanya dikutip dari saluran YouTube KOmpas TV Jumat (30/7/2021).

Berikut ini jadwal pencairan BPUM tahap kedua untuk 3 juta pelaku usaha mikro.

Akhir Juli 2021, bantuan disalurkan ke 1,5 juta pelaku usaha mikro.

Agustus 2021, bantuan disalurkan ke 1 juta pelaku usaha mikro.

September 2021, bantuan disalurkan ke 50 ribu pelaku usaha mikro.

Bantuan diberikan untuk pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima bantuan kredit usaha rakyat atau KUR dan tidak pernah menerima BPUM sebelumnya. Berikit ini cara mengecek status penerimaan bantuan bagi pelaku usaha mikro.

– Cek e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum.
– Masukkan nomor identitas kependukan atau NIK yang tertera pada KTP.
– Masukkan kode verifikasi.jJoko
– Klik bagian “proses inquiry”.
– Tunggu pemberitahuan apakan Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.
– Jika terdaftar, penerima bantuan presiden produktif usaha mikro dapat langsung menghubungi Kantor Cabang BRI  terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan.

Sementara itu, jika belum terdaftar, pelaku usaha bisa mendaftarkan diri ke dinas koperasi usaha kecil menengah (Kadiskop UKM) di kabupaten atau kota wilayah masing-masing.

  • Bagikan

advertisement