Divonis 4 Tahun, Habib Rizieq Pilih Banding daripada Pengampunan Presiden

  • Bagikan
Tangkapan layar sidang vonis Habib Rizieq Shihab (HRS), Foto by Twitter @maspiyuaja

Mediumindonesia.com, Jakarta – Habib Rizieq Shihab (HRS) dijatuhi vonis 4 tahun penjara karena bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran,” ujar hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Atas hasil putusan hakim itu, terdakwa Rizieq Shihab melakukan banding dan menolak opsi meminta permohonan pengampunan kepada Presiden RI, Joko Widodo.

Setelah vonis, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Khadwanto memberikan tiga opsi terhadap Rizieq untuk menanggapi hasil vonis tersebut.

Di antaranya menerima atau menolak putusan atau banding saat ini juga. Opsi kedua yakni pikir-pikir dahulu selama tujuh hari atas putusan.

Opsi terakhir yakni meminta permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo atau grasi.

“Terhadap tiga opsi tadi apakah akan berkonsultasi atau langsung jawab?” tanya hakim Khadwanto.

Rizieq langsung mengajukan banding atas vonis penjara empat tahun yang diberikan hakim.

“Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim. Saya nyatakan banding,” kata Rizieq.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Habib Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara.

  • Bagikan

advertisement