Keren, BPP KKSS Pusat Digugat ‘Warganya

  • Bagikan
Agus Amri, Kuasa Hukum

Mediumindonesia.com, Jakarta – Badan Pengurus Pusat Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (BPP KKSS) digugat secara resmi oleh warga KKSS Kalimantan Timur di Pengadilan Negeri jakarta Pusat dengan nomor ; PN JKT.PST.05202114H tertanggal 21 Mei 2021.

Menurut Mulyadi, SH salah satu Voters (baca ; pemilik hak suara) gugatannya sudah diajukan pekan lalu dan menunjuk Bapak Agus Amri SH selaku pengacara digugatan tersebut.

Dikatakan Mulyadi, warga KKSS Kaltim mengharapkan BPP KKSS tidak melakukan pelantikan karena Muswil yang dilakukan beberapa waktu lalu tidak sesuai dengan AD ART KKSS.

Disisi lain, pengacara Voters, Agus Amri SH, yang dikonfirmasi membenarkan gugatan tersebut. Dia menjelaskan kalau yang digugat itu adalah perbuatan melawan hukum dalam hal ini BPP KKSS.

“Saya melihat tindakan BPP KKSS itu tidak konsistensi yang tidak memperlihatkan sikap profesionalisme. Saya melihat sebagai sikap oknum semata. Sementara Dewan Pembina melihat itu tindakana semena-mena,”terang Agus.

Sebagaimana diketahui, pasca Muswil KKSS Kalimantan Timur 3-5 Maret 2021 lalu terjadi deadlock. Belum ada kepastian hasil Muswil, tiba-tiba saja, BPP KKSS menerbitkan surat : 060/A/BPP-KKSS/2021 tentang pengesahan Muswil KKSS dan pengakuan terhadap H Alimuddin sebagai Ketua BPW KKSS Kaltim terpilih.

Inilah yang dipicu 23 voters H. Rudy saingan H. Alimuddin menyorot ulah BPP KKSS yang dinilai memecah persatuan warga KKSS. (mrs)

  • Bagikan

advertisement