Mediumindonesia.com, Jakarta – Satgas Operasi Nemangkawi berhasil meringkus Victor Yeimo alias Victor Frederik Yeimo, buron kasus kerusuhan di Papua tahun 2019.
Victor ditangkap oleh petugas di Jayapura, Papua.
“Satgas Gakkum Nemangkawi berhasil menangkap DPO aktor kerusuhan Papua 2019. Victor Yeimo. Ditangkap hari ini 9 Mei 2021 jam 19.15 WIT di Jayapura,” jelas Kasatgas Humas Ops Nemangkawi, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy Minggu (09/05/21).
Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy mengatakan bahwa Victor Yeimo merupakan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2019
Di mana perannya dalam melakukan gerakan makar dan menyiarkan berita atau informasi yang beropetensi memicu kericuhan di masyarakat.
“Kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap,” terang Kasatgas Humas Ops Nemangkawi.
Selain itu, Perwira Menengah Divisi Humas Polri menuturkan bahwa sosok buron kasus kerusuhan di Papua itu juga turut terlibat dalam gerakan yang sebagaimana terlingkup pada suatu penghasutan untuk melakukan suatu kejahatan dan atau pembakaran, pencurian dengan kekerasan sampai membawa senjata tajam tanpa izin.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam rumusan pasal 106 jo pasal 87 KUHP dan atau pasal 110 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1), (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 66 UU No. 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan dan atau pasal 160 KUHP dan atau 187 KUHP dan atau 365 KUHP dan atau 170 KUHP ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 1951 Jo Pasal 64 KUHP.
Sumber: Tribrata News