Ketua DPD RI: Selamatkan Aset Pemda, Sudah Tak Berhak Jangan Bawa Pulang

  • Bagikan

Mediumindonesia.com, Jakarta – Pemerintah daerah diminta harus membuat langkah penyelamatan aset, apapun bentuknya sebagai skala prioritas.

Hal itu dikatakan Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti di Jakarta.

“Saya berharap aset daerah ini digunakan dan dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat”, katanya.

Dia melihat masih ada pemerintah daerah yang tak memperhatikan aset-aset yang mereka miliki. Pada akhirnya, kata Dia, aset-aset tersebut berpindah kepemilikian, hingga tak jelas keberadaannya.

“Malah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, SKPD, yang telah dinyatakan sudah tidak punya hak menggunakannya masih membawa pulang aset itu. Saya meminta agar pemerintah daerah menjadikan penyelamatan aset apapun bentuknya sebagai skala prioritas Pemda,” tegasnya.

Ia berharap langkah-langkah penyelamatan aset bisa menjadi skala prioritas bagi pemerintah daerah untuk menekan angka penyalahgunaan aset fasilitas negara.

“Senator akan turut memantau tindakan penyelamatan aset daerah, baik berupa inventaris kendaraan, gedung ataupun lahan milik Pemda yang berada dalam penguasaan pihak lain,” ujarnya.

“Sehingga tak ada lagi aset daerah yang menguap tak jelas. Saya berharap aset daerah ini digunakan dan dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya

Penyalahgunaan aset daerah ilegal menurutnya termasuk korupsi. Implementasi ini diatur UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pengaturan pelaksanaan tugas pencegahan, koordinasi dan monitoring pemerintah daerah.

La Nyalla memberi apresiasi Pemkot Makassar berhasil menarik 70 kendaraan dinas dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang telah dinyatakan sudah tidak punya hak menggunakannya.

Untuk info penyalahgunaan aset daerah dilakukan secara kolusi sejak perencanaan oleh birokrat yang dengan dalihnya untuk pengadaan mobil baru lagi oleh swasta.

Modus serupa dalam pengelolaan aset berupa tanah yang pindah pengelolaan lewat mark up biaya pembangunan dari pinjaman dari bank yang bebas ditonton oleh penegak hukum yang sudah berlangsung lama. (*)

  • Bagikan

advertisement