Mediumindinesia.com, Jakarta – Pelaksanaan shalat Idul Fitri harus mempertimbangkan zonasi risiko penularan Covid-19 di daerah masing-masing.
Tingkat risiko penularan di berbagai wilayah berbeda-beda sehingga aturan yang ditetapkan juga harus disesuaikan.
“Tetapi harus tetap mengacu kepada pedoman yang telah dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 terutama soal zonasi risiko,” ujar Senator Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (7/5/2021).
Dikatakan, bagi daerah terutama yang masuk zona dengan risiko penularan rendah diharapkan segera memformulasikan panduan shalat Idul Fitri berjamaah terutama terkait rincian protokol kesehatan dan menyosialisasikan ke masyarakat serta melibatkan masyarakat dalam implementasinya sehingga pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di lapangan berlangsung khidmat.
Menurut Fahira, panduan yang diterbitkan pemerintah daerah diharapkan merumuskan secara detil berbagai protokol kesehatan dari Satgas, yang harus dijalankan misalnya jarak antarjamaah.
Kapasitas jamaah jika digelar di masjid, dan berbagai anjuran lain misalnya wajib membawa perlengkapan shalat sendiri.
Informasi tersebut harus sampai ke masyarakat sehingga bisa mempersiapkan diri sebaik mungkin sebelum ikut shalat Idul Fitri berjamaah, imbuhnya.
Selain itu, agar implementasi di lapangan berjalan baik, pemerintah daerah diminta melibatkan penuh partisipasi masyarakat.(*)